Ikrar Netralitas ASN

Cirebon, 26 April 2023

Selepas cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Seluruh warga SMKN 1 Mundu Cirebon yang terdiri dari Guru dan Karyawan melaksanakan Apel di hari pertama masuk, sekaligus mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN dalam konstalasi politik menjelang PEMILU yang akana digerlar 14 Februari 2024.

Berdasarkan pada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat NOMOR: 14/KPG.03.04/BKD Tentang NETRALITAS ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN TAHUN 2024.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni :

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
  2. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    a. Mengikuti kampanye;
    b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
    atau atribut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
    c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya;
    d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
    atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
    sesudah masa kampanye;
    f. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda
    Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
    g. Memposting foto bersama pada media sosial/media lain yang dapat
    diakses publik; dan
    h. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan
    lainnya.
  3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan
    terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
    selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
    himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam
    lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.